Pages

Sabtu, 20 Mei 2017

DESA SEPAPAN

 (  SEKILAS TERBENTUKNYA DESA SEPAPAN  )
Desa Sepapan terbentuk melalui perjuangan yang panjang dengan melibatkan beberapa orang tokoh masyarakat sebagai inisiator. Dengan melihat penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Jerowaru pada saat itu yang semakin meningkat, sehingga membawa akibat bertambah beratnya tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang Kepala Desa di wilayah kerjanya, lebih-lebih terhadap Desa yang wilayahnya luas dan jumlah penduduk yang besar serta dengan memperhatikan situasi, kondisi geografi dan demografi pada khususnya dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka akan sangat diperlukan untuk melakukan pemekaran wilayah Desa dengan pembentukan sebuah desa baru yaitu Desa Sepapan.
Sehingga berangkat dengan niat untuk pemerataan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, beberapa orang tokoh masyarakat telah mengadakan beberapa kali musyawarah dan mempunyai kesepakatan untuk mengusulkan pembentukan Desa Sepapan yang dihadiri oleh tokoh perwakilan masing-masing wilayah pemekaran meliputi wilayah Dusun Sepapan dan Dusun Orong Bukal
       Dalam membentuk sebuah desa berdasarkan Peraturan Bupati No 12 Tahun 2009 minimal wilayah kekadusan adalah sebanyak 3 (tiga) dusun, maka kami masyarakat khususnya di wilayah barat Kekadusan Sepapan sekaligus mengajukan usulan pemekaran khususnya di Dusun Sepapan dengan membentuk 2 (dua) buah dusun baru sebagai bagian wilayah kerja pemerintahan desa yaitu Dusun Dasan Repok dan Dusun Bare Due. 
      Aspirasi dan antusiasme masyarakat yang menginginkan pemekaran ini menjadi dasar utama untuk mengusulkan Pembentukan Desa Sepapan , karena berangkat dari permasalahan itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan program pemekaran desa. 
Melalui program ini dapat dimungkinkan persoalan pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta persoalan koordinasi diharapkan dapat dituntaskan. Jangkauan wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup padat merupakan faktor-faktor yang memunculkan persoalan tersebut, sehingga alternative yang paling tepat adalah melaksanakan program pemekaran desa dan membentuk Desa Sepapan.

       Desa Sepapan dibentuk dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 38 Tahun 2011 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor : 183) sebagai hasil pemekaran dari Desa Jerowaru dan diresmikan pada tanggal 15 September Tahun 2011 dalam status Desa Persiapan. Kemudian Desa Sepapan didefinitifkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor : 7) yang berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Nopember 2011.
Dalam pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tersebut, Desa Sepapan berasal dari sebagian wilayah Desa Jerowaru yang terdiri atas 4 (empat) Dusun, yaitu :
1. Sepapan;
2.Orong Bukal,
3.Dasan Repok dan
4.Bare Due.

Dan saat ini, Desa Sepapan telah menjadi 7 (tujuh) wilayah kekadusan, yaitu :
1. Sepapan,
2. Orong Bukal,
3. Dasan Repok,
4. Bare Due,
5. Rumes,
6. Sepapan Bat, dan

7.Tenten Pejeruk.

(lmjup/netz)

Selasa, 02 Mei 2017

DANA DESA

Sepapannetz, Dengan di gulirkannya program pemerintah tentang UU Desa, hal ini jelas sangat diharapkan Pemerintah desa benar-benar siap melaksanakan Undang-Undang tentang Desa yang sudah disahkan tersebut. Yang penting Pemdes harus segera mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk Sumber Daya Manusianya.
Desa, nantinya akan menerima kucuran dana cukup besar hingga milyaran rupiah, Dana yang tidak sedikit, untuk itu Pemdes nantinya harus benar-benar dapat membuat perencanaan yang matang, dibutuhkan keseriusan dalam pelaksanaan dan pengadministrasian yang  baik agar tidak terjadi permasalahan di kelak kemudian hari.
Dalam hal persiapan Pelaksanaan UUD Desa tersebut, Pemerintah Daerah jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi. diharapkan para kepala desa dalam hal ini harus lebih berhati-hati dalam memahami aturan yang ada, karena kesalahan yang dilakukan dapat berakibat fatal dan tentunya akan berurusan dengan hukum.
Dana desa yang dikucurkan Pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan pembangunan di tingkat desa, yang muaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dana ini dapat dipergunakan oleh Pemdes untuk membiayai bebagai keperluan, termasuk didalamnya pembiayaan pembangunan fisik dan non fisik.
Mudah-mudahan dana tersebut dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sesuai dengan peruntukkannya, bukan semata jumlah yang besar, tetapi harus memiliki tanggungjawab yang besar pula. Amin….(hs)