Siapa yang dapat menggunakan hak pilih pada Pilkades 2017
1.
Yang dapat memilih Kepala Desa adalah penduduk Desa yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilihan Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan:
a. Berdomisili di Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disyahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa;
b. Pada saat hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah;
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; dan
d. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
2. Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 ( satu ), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Ingat-ingat.....jangan sampai anda tidak terdaftar sebagai pemilih.
Ingat-ingat.....jangan sampai anda tidak terdaftar sebagai pemilih.
Dasar Hukumnya apa min?
BalasHapus