Pages

Minggu, 03 September 2017

PERSYARATAN CALON PEMILIH



Siapa yang dapat menggunakan hak pilih pada Pilkades 2017

 1.     Yang dapat memilih Kepala Desa adalah penduduk Desa yang terdaftar  dalam daftar pemilih tetap pemilihan Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan:
a. Berdomisili di Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disyahkannya daftar pemilih sementara yang   dibuktikan   dengan   Kartu Tanda  Penduduk  atau  surat  keterangan  domisili  dari Kepala  Desa;
b. Pada saat hari pemungutan suara pemilihan  Kepala  Desa  sudah  mencapai usia  17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah  menikah;
c.  Tidak sedang  dicabut   hak   pilihnya   berdasarkan keputusan pengadilan yang  telah  memiliki kekuatan  hukum  yang  tetap;  dan
d.   Nyata-nyata tidak  sedang  terganggu  jiwa/ingatannya.
2. Pemilih yang telah terdaftar dalam  daftar pemilih    ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 ( satu ), tidak dapat menggunakan  hak  memilih.

Ingat-ingat.....jangan sampai anda tidak terdaftar sebagai pemilih.

1 komentar: