1. Cari LagiSebelum mengurus ijazah yang hilang
tersebut, sebaiknya cobalah mencarinya lagi terlebih dahulu. Cari dengan lebih teliti kembali
dilemari rumah, cari perlahan-lahan sambil terus coba diingat-ingat baik-baik
di mana ijazah terakhir kali disimpan.
Bila tidak ditemukan juga selanjutnya ....
Bila tidak ditemukan juga selanjutnya ....
2. Lapor ke Sekolah
Pertama segera lapor ke pihak Sekolah tempat Anda lulus, datang dan
temui bagian Tata Usaha, untuk meminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda
benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut.
Berbeda dengan lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas), di mana Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan ketika mengikuti ujian kesetaraan paket C.
Apabila masih memiliki FotokopiIjazah/STTB sebaiknya dibawa.
Berbeda dengan lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas), di mana Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan ketika mengikuti ujian kesetaraan paket C.
Apabila masih memiliki FotokopiIjazah/STTB sebaiknya dibawa.
Setelah menerima
laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan surat keterangan bahwa siswa
yang bersangkutan benar-benar pernah belajar di sekolah tersebut.
3. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Selanjutnya bawalah surat keterangan
dari pihak Sekolah tersebut ke Kantor Polisi daerah tempat Anda bersekolah.
Jika domisili Anda sekarang dengan alamat sekolah sudah berbeda Provinsi,
sebaiknya mengurus surat kehilangannya di Kantor Polisi daerah Provinsi
Sekolah. Pada waktu melapor, sebaiknya ceritakan semua kronologi kehilangan
Ijazah tersebut dengan jujur, jangan dibuat-buat. Prosesnya hanya beberapa
menit saja.
4. Pergi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Setelah memperoleh surat keterangan
dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya langsung menuju
ke Kantor Dikbud setempat, di kota di mana Anda lulus. Serahkan surat keterangan
dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut kepada petugas di
kantor Diknas bidang PFNI, minta untuk dibuatkan surat keterangan sah pengganti
Ijazah asli yang sudah hilang.
Berbeda dengan mengurus Ijazah paket
C yang hilang, di kantor Dikbud diwajibkan mencari saksi sesama siswa yang
bersama Anda mengikuti ujian kesetaraan paket C, bisa teman yang satu ruangan
atau berbeda ruangan saat ujian, yang terpenting mengenalnya dan mengetahui
alamat rumahnya. Yang dibutuhkan dari saksi tersebut adalah Fotokopi KTP dan
tanda tangannya untuk memastikan bahwa Anda pernah mengikuti ujian kesetaraan
paket C bersama dengan saksi tersebut. Jika lupa atau tidak tahu siapa saja dan
di mana rumah saksi-saksi tersebut, mintalah keringanan kepada petugas Dikbud untuk mencarikan berkas Ijazahnya yang terbitkan kantor Dikbud tersebut.
Sebelum ke kantor Dikbud siapkan dulu 3 lembar pas
foto 3X4 berwarna atau hitam putih tergantung permintaan atau persyaratan dari
Diknas yang mengurusnya dan 3 lembar materai Rp 6000 untuk ditempelkan di surat
keterangan Ijazah pengganti yang hilang. Setelah surat keterangan pengganti
Ijazah dibuat, berarti Anda sudah mendapatkan surat pengganti Ijazah yang sah.
Namun surat pengganti tersebut hanya seperti selembar kertas biasa saja, tidak
seperti Ijazah yang asli. Seandainya sewaktu-waktu Ijazah asli ditemukan, maka
Ijazah asli tersebut masih dapat digunakan.
0 komentar:
Posting Komentar