Pages

Senin, 25 September 2017

MENGURUS IJAZAH YANG HILANG.

1. Cari LagiSebelum mengurus ijazah yang hilang tersebut, sebaiknya cobalah mencarinya lagi terlebih dahulu. Cari dengan lebih teliti  kembali dilemari rumah, cari perlahan-lahan sambil terus coba diingat-ingat baik-baik di mana ijazah terakhir kali disimpan.
Bila tidak ditemukan juga selanjutnya ....
2. Lapor ke Sekolah
Pertama segera lapor ke pihak Sekolah tempat Anda lulus, datang dan temui bagian Tata Usaha, untuk meminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut.
         Berbeda dengan lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas), di mana Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan ketika mengikuti ujian kesetaraan paket C.
         Apabila masih memiliki FotokopiIjazah/STTB sebaiknya dibawa. 
Setelah menerima laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar pernah belajar di sekolah tersebut.
3. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Selanjutnya bawalah surat keterangan dari pihak Sekolah tersebut ke Kantor Polisi daerah tempat Anda bersekolah. Jika domisili Anda sekarang dengan alamat sekolah sudah berbeda Provinsi, sebaiknya mengurus surat kehilangannya di Kantor Polisi daerah Provinsi Sekolah. Pada waktu melapor, sebaiknya ceritakan semua kronologi kehilangan Ijazah tersebut dengan jujur, jangan dibuat-buat. Prosesnya hanya beberapa menit saja.
4. Pergi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
 Setelah memperoleh surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya langsung menuju ke Kantor Dikbud setempat, di kota di mana Anda lulus. Serahkan surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut kepada petugas di kantor Diknas bidang PFNI, minta untuk dibuatkan surat keterangan sah pengganti Ijazah asli yang sudah hilang.
Berbeda dengan mengurus Ijazah paket C yang hilang, di kantor Dikbud diwajibkan mencari saksi sesama siswa yang bersama Anda mengikuti ujian kesetaraan paket C, bisa teman yang satu ruangan atau berbeda ruangan saat ujian, yang terpenting mengenalnya dan mengetahui alamat rumahnya. Yang dibutuhkan dari saksi tersebut adalah Fotokopi KTP dan tanda tangannya untuk memastikan bahwa Anda pernah mengikuti ujian kesetaraan paket C bersama dengan saksi tersebut. Jika lupa atau tidak tahu siapa saja dan di mana rumah saksi-saksi tersebut, mintalah keringanan kepada petugas Dikbud untuk mencarikan berkas Ijazahnya yang terbitkan kantor Dikbud tersebut.
Sebelum ke kantor Dikbud siapkan dulu 3 lembar pas foto 3X4 berwarna atau hitam putih tergantung permintaan atau persyaratan dari Diknas yang mengurusnya dan 3 lembar materai Rp 6000 untuk ditempelkan di surat keterangan Ijazah pengganti yang hilang. Setelah surat keterangan pengganti Ijazah dibuat, berarti Anda sudah mendapatkan surat pengganti Ijazah yang sah. Namun surat pengganti tersebut hanya seperti selembar kertas biasa saja, tidak seperti Ijazah yang asli. Seandainya sewaktu-waktu Ijazah asli ditemukan, maka Ijazah asli tersebut masih dapat digunakan.

0 komentar:

Posting Komentar