H. Ahsanul Halik,S.Sos, Kadis Sosial Provinsi NTB) hr. Rabu,14-2-18 telah dikukuhkan oleh Gubernur NTB sbg Penjabat Sementara Bupati Lombok Timur berdasarkan Kep.Mendagri Nomor 131.52-253 Tahun 2018 bertanggal 13-2-2018 yang mulai berlaku pada tgl.15-2-2018 dan berakhir pada tgl 23 Juni 2018/saat selesainya Bupati Lotim ( H.M.Ali BD) dan Wakil Bupati Lotim ( H.Haerul Warisin) menjalani masa Cuti diluar tanggungan negara karena melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak 2018.
Rabu, 14 Februari 2018
PEJABAT SEMENTARA BUPATI LOMBOK TIMUR
H. Ahsanul Halik,S.Sos, Kadis Sosial Provinsi NTB) hr. Rabu,14-2-18 telah dikukuhkan oleh Gubernur NTB sbg Penjabat Sementara Bupati Lombok Timur berdasarkan Kep.Mendagri Nomor 131.52-253 Tahun 2018 bertanggal 13-2-2018 yang mulai berlaku pada tgl.15-2-2018 dan berakhir pada tgl 23 Juni 2018/saat selesainya Bupati Lotim ( H.M.Ali BD) dan Wakil Bupati Lotim ( H.Haerul Warisin) menjalani masa Cuti diluar tanggungan negara karena melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak 2018.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar