Adapun syarat – syarat untuk menjadi Bakal
Calon Kepala desa Sepapan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4 Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai
berikut :
A. Syarat-syarat menjadi Calon Kepala Desa :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat
tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang bersangkutan tidak pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat dan bebas narkoba;
l. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m. izin
tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai
Negeri Sipil;
n. izin tertulis dari
pimpinan/atasan tempat yang bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI,
pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
o. izin
tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari Kepala Desa dan BPD;
p. izin tertulis dari Camat bagi
calon yang berasal bagi perangkat desa;
q. mendapat dukungan paling sedikit
5% (lima perseratus) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS yang
dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang tersebar dilebih dari ½
(satu per dua) jumlah Dusun di Desa tersebut; dan
r. memenuhi kelengkapan persyaratan
adminstrasi Pencalonan Kepala Desa.
B. Bagi Bakal calon harus memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikit :
a. surat permohonan/lamaran ditulis
tangan dengan tinta hitam diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
b. surat keterangan sebagai bukti
sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten;
c. surat pernyataan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau
bermaterai cukup;
d. surat pernyataan memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang
bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
e. fotokopi ijazah pendidikan formal
dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f. fotokopi akta kelahiran atau
surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
g. surat pernyataan bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas
segel atau bermaterai cukup;
h. kartu tanda penduduk dan surat
keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempat;
i. surat keterangan berbadan sehat
dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok
Timur;
j. surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
k. surat keterangan dari Ketua Pengadilan
Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih;
l. surat keterangan dari Ketua
Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m. daftar riwayat hidup;
n. pas foto berwarna terbaru ukuran
4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
o. surat pernyataan tidak pernah
menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas
segel atau bermaterai cukup;
p. surat pernyataan bersedia
mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan
diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas segel atau
bermaterai cukup;
q. berkas dukungan dalam pernyataan
dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa foto kopi Kartu Tanda
Penduduk; dan
r. r. surat
pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan
sadar dan penuh tanggungjawab diatas kertas segel atau bermaterai cukup.lebih spesifik untuk desa Sepapan lihat disini klik saja.
0 komentar:
Posting Komentar