Pages

Rabu, 30 Agustus 2017

SYARAT BAKAL CALON KADES

Adapun syarat – syarat untuk menjadi Bakal Calon Kepala desa Sepapan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :
A.  Syarat-syarat menjadi Calon Kepala Desa :
a.   warga negara Republik Indonesia;
b.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.   berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat;
e.   berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.    bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.   terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.   tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.    tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.   berbadan sehat dan bebas narkoba;
l.    tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m.  izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
n.   izin tertulis dari pimpinan/atasan tempat yang bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
o.   izin tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari Kepala Desa dan BPD;
p.   izin tertulis dari Camat bagi calon yang berasal bagi perangkat desa;
q.   mendapat dukungan paling sedikit 5% (lima perseratus) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang tersebar dilebih dari ½ (satu per dua) jumlah Dusun di Desa tersebut; dan
r.   memenuhi kelengkapan persyaratan adminstrasi Pencalonan Kepala Desa.
     
B.  Bagi Bakal calon harus memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikit :
a.   surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
b.   surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten;
c.   surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.   surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
e.   fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f.    fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
g.   surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
h.   kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempat;
i.    surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Timur;
j.    surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
k.   surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
l.    surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
m.  daftar riwayat hidup;
n.   pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
o.   surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
p.   surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
q.   berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk; dan
r.                    r.      surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggungjawab diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
lebih spesifik untuk desa Sepapan lihat disini klik saja.

0 komentar:

Posting Komentar