Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
1.
memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
2.
membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
3.
menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
4.
melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan
mengembangkan pembangunan secara partisipatif
5.
menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan
swadaya masyarakat
6.
menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat
Fungsi lembaga Kemasyarakatan Desa
meliputi :
1.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
2.
menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat
dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan
Negara Kesatuan republik Indonesia.
3.
meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat
4.
menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan
hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
5.
menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta
swadya gotong royong masyarakat
6.
memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
7.
memberdayakan hak politik masyarakat desa
8.
sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara
pemerintah dan masyarakat
9.
mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya
penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.
Lembaga Kemasyrakatan Desa mempunyai tugas :
1.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.
menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakatmembantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar