Masyarakat yang berkeinginan mendaftar sebagai bakal calon Kades harus memenuhi persyaratan sbb.:
1.
warga negara Republik Indonesia;
2.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia danBhinneka Tunggal Ika;
4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau Sederajat;
5.
berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal
di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
8.
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9.
tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10.
tidak sedang
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
11.
berbadan sehat;
12. tidak pernah sebagai Kepala Desa
selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13. izin tertulis dari
pejabat pembina kepegawaian bagi Calon yang berasal dari Pegawai NegeriSipil;
14. izin tertulis dari pimpinan/atasan tempat yang bersangkutan bekerja bagi anggotaTNI/POLRI, pegawai
BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
15.
izin tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari
Kepala Desa dan BPD;
16.
izin tertulis dari Camat bagi calon yang berasal bagi perangkat desa.
17. mendapatkan dukungan paling sedikit 5 % (lima perseratus) dari jumlah pemilih yang
terdaftar dalam DPS yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang
tersebar dilebih dari ½ (satu per dua) jumlah Dusun di Desa tersebut, ( untuk Desa Sepapan minimal 4 Kekadusan );
18. surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas
kertas segel atau bermeterai
cukup;
19. surat keterangan sebagai
bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten;
20. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh
yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
21. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat olehyang bersangkutan di atas kertas segel ataubermeterai cukup;
22.
fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
23. fotokopi Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
24. surat pernyataan bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai
cukup;
25. kartu tanda penduduk dan
surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempat;
26. surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Timur;
27. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
28. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahunatau lebih;
29. surat keterangan dari Ketua
Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
30.
daftar riwayat hidup;
31.
pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4
(empat) lembar;
32.
surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa
selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
33. surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya
penyelenggaraanpemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan
batalnya pemilihan yang dibuat di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
34.
berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas
diri berupa fotokopi
Kartu Tanda Penduduk; dan
35.
surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil
proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas
kertas segel atau bermeterai
cukup.
36.
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
37.
surat
pernyataan memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di atas kertas
segel atau bermeterai cukup;
38. fotokopi
ijazah yang dimiliki
dan dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
39. surat keterangan sehat jasmani, rohani dan
bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat aditif lainnya dari dokter
pemerintah;
40.
surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi
kepala desa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
41. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang;
42. surat keterangan bertempat tinggal paling
kurang 1(satu) tahun sebelum pendaftaran dari Kepala Desa setempat;
43.
fotokopi akta kelahiran
yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
44. surat
keterangan tidak pernah
dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan
hukuman paling singkat
5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
45.
daftar riwayat hidup;
46.
surat
izin dari pejabat
pembina kepegawaian bagi
pegawai negeri sipil;
47. surat
izin dari pimpinan
tempat yang bersangkutan
bekerja bagi anggota TNI/POLRI,
pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
48.
surat izin dari Bupati bagi Kepala Desa dan
anggota BPD;
49.
surat izin dari Kepala Desa bagi perangkat
desa;
50. pas foto terbaru yang jumlah dan ukurannya
ditentukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa;
51. surat
pernyataan tidak mengundurkan
diri apabila telah
ditetapkan menjadi calon yang berhak dipilih;
52.
naskah tertulis rencana kerja bakal calon
Kepala Desa.
0 komentar:
Posting Komentar