Pages

Minggu, 03 September 2017

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DESA




Masyarakat yang berkeinginan mendaftar sebagai bakal calon Kades harus memenuhi persyaratan sbb.:
1.        warga negara Republik Indonesia;
2.        bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia danBhinneka Tunggal Ika;
4.   berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau Sederajat;
5.        berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6.        bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.        terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
8.        tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9.        tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10.     tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.     berbadan sehat;
12.     tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13.     izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon yang berasal dari Pegawai NegeriSipil;
14.     izin  tertulis  dari pimpinan/atasan tempat yang bersangkutan bekerja bagi  anggotaTNI/POLRI,  pegawai  BUMN/BUMD,  dan pegawai swasta;
15.     izin tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari Kepala Desa dan BPD;
16.     izin tertulis dari Camat bagi calon yang berasal bagi perangkat desa.
17.    mendapatkan dukungan paling sedikit 5 % (lima perseratus) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang tersebar dilebih dari ½ (satu per dua) jumlah Dusun di Desa tersebut, ( untuk Desa Sepapan minimal 4 Kekadusan );
18.     surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
19.     surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten;
20.     surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
21.  surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat olehyang bersangkutan di atas kertas segel ataubermeterai cukup;
22.   fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
23.     fotokopi Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
24.     surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
25.   kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempat;
26.  surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Timur;
27.     surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
28.     surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunatau lebih;
29.     surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
30.     daftar riwayat hidup;
31.     pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
32.     surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
33.     surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraanpemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
34.     berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
35.     surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas segel atau bermeterai cukup.  
36.     surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
37.     surat  pernyataan  memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945 di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
38.  fotokopi  ijazah  yang  dimiliki  dan  dilegalisir  oleh  pejabat  yang berwenang;
39.  surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat aditif lainnya dari dokter pemerintah;
40.  surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
41. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 
42.  surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1(satu) tahun sebelum pendaftaran dari Kepala Desa setempat; 
43.     fotokopi  akta  kelahiran  yang dilegalisir  oleh  pejabat  yang berwenang; 
44.  surat  keterangan  tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak pidana  kejahatan  dengan  hukuman  paling  singkat  5  (lima)  tahun dari Pengadilan Negeri;
45.     daftar riwayat hidup;
46.     surat  izin  dari  pejabat  pembina  kepegawaian  bagi  pegawai  negeri sipil;
47.  surat  izin  dari  pimpinan  tempat  yang  bersangkutan  bekerja  bagi anggota  TNI/POLRI,  pegawai  BUMN/BUMD,  dan pegawai swasta;
48.     surat izin dari Bupati bagi Kepala Desa dan anggota BPD;
49.     surat izin dari Kepala Desa bagi perangkat desa; 
50. pas foto terbaru yang jumlah dan ukurannya ditentukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa;
51.  surat  pernyataan  tidak  mengundurkan  diri  apabila  telah  ditetapkan menjadi calon yang berhak dipilih;
52.     naskah tertulis rencana kerja bakal calon Kepala Desa.

0 komentar:

Posting Komentar