Pages

Jumat, 08 Desember 2017

MASA TENANG PADA PILKADES SEPAPAN

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Sepapan memasuki masa tenang pada Hari Sabtu, 9 Desember sampai 12 Desember 2017.
Paanitia Pemilihan Kepala Desa Sepapan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para Calon Kepala Desa mengenai masa tenang dimaksud.
          Dalam surat tersebut dipermaklumkan aturan yang harus dipatuhi oleh para Calon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye. "Selama masa tenang, semua pasangan calon, tim kampanye dan relawan pendukung tidak melakukan aktivitas apapun yang dikonotasikan kegiatan kampanye," kata Sirah,S.Sos,M.AP di Sekretariat Panitia Pilkades, Jumat (8/12).
Sirah,S.Sos,M.AP menjelaskan atribut kampanye seperti banner, baliho, stiker harus dicabut oleh tim pasangan calon selama masa tenang sehingga ketika pelaksanaan Pilkades pada 13 Desember 2017 sudah bersih. Menurut dia, kalau tim kampanye pasangan calon tidak melakukannya maka Panitia Pilkades dengan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas , Babins dan Panwascam  membersihkan atribut kampanye.
 Pada kesempatan itu salah seorang anggota Panwascam Pilkades Serentak, Lalu Darmawang,SE  juga menegaskan bahwa selama masa tenang pada 9-12 Februari tidak boleh ada kampanye atau kegiatan yang mengarah pada kampanye. Dia menjelaskan definisi kegiatan kampanye adalah menyampaikan visi-misi, program kerja dan ada informasi lain terkait pasangan calon.
            Seperti telah kita pahami bersama bahwa   selama masa tenang juga tidak boleh ada mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu, mengarahkan untuk tidak memilih salah satu pasangan atau mengarahkan tidak menggunakan hak pilihnya.
Dalam Peraturan Bupati  terdapat klausul yang menjelaskan mengenai masa tenang.  menjelaskan, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Di dalam aturan disebutkan, pada masa tenang tersebut, pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.(hs)

0 komentar:

Posting Komentar