Tahapan Pemilihan Kepala Desa Sepapan memasuki masa tenang pada Hari Sabtu, 9 Desember sampai 12 Desember 2017.
Paanitia Pemilihan Kepala Desa Sepapan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para Calon Kepala Desa mengenai masa tenang dimaksud.
Dalam surat tersebut dipermaklumkan aturan yang harus dipatuhi oleh para Calon untuk tidak
melakukan aktivitas kampanye. "Selama masa tenang, semua pasangan calon,
tim kampanye dan relawan pendukung tidak melakukan aktivitas apapun
yang dikonotasikan kegiatan kampanye," kata Sirah,S.Sos,M.AP di Sekretariat Panitia Pilkades, Jumat (8/12).
Sirah,S.Sos,M.AP menjelaskan atribut kampanye seperti banner, baliho, stiker harus dicabut oleh
tim pasangan calon selama masa tenang sehingga ketika pelaksanaan
Pilkades pada 13 Desember 2017 sudah bersih. Menurut dia, kalau tim
kampanye pasangan calon tidak melakukannya maka Panitia Pilkades
dengan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas , Babins dan Panwascam
membersihkan atribut kampanye.
Pada kesempatan itu salah seorang anggota Panwascam Pilkades Serentak, Lalu Darmawang,SE juga menegaskan bahwa selama
masa tenang pada 9-12 Februari tidak boleh ada kampanye atau kegiatan
yang mengarah pada kampanye. Dia menjelaskan definisi kegiatan kampanye
adalah menyampaikan visi-misi, program kerja dan ada informasi lain
terkait pasangan calon.
Seperti telah kita pahami bersama bahwa selama masa tenang juga tidak boleh ada mengarahkan
orang untuk memilih calon tertentu, mengarahkan untuk tidak memilih
salah satu pasangan atau mengarahkan tidak menggunakan hak pilihnya.
Dalam Peraturan Bupati terdapat klausul yang menjelaskan mengenai masa
tenang. menjelaskan, masa
tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara. Di dalam aturan disebutkan, pada masa tenang tersebut,
pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.(hs)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar