Sebelum kita membahas Sistematika atau Alur Pembuatan RKP Desa dan
Format RKP Desa sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu RKP
Desa, RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1
tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sering disebut Rencana
Kerja Pemerintah Desa. Nah disini saya akan menjelaskan tentang RKP
Desa.
Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras
dengan RPJM Desa, Visi dan Misi Desa, dan Rencana program/kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun. Maksud Penyusunan RKP Desa adalah untuk menyajikan dokumen
perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa.
"Pemerintah Desa dapat menolak program/kegiatan dari Supra Desa jika
tidak sesuai dengan perencanaan, prioritas pembangunan berskala desa dan
kebutuhan masyarakat Desa."
Sesuai UU Desa setiap Desa wajib menyusun RKP Desa. Berdasarkan
Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam
Pasal 29 peraturan ini disebutkan:
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari
pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa
dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Rancangan RKP Desa harus tergambar Kondisi Objektif Desa.
Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada
di desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun
sumber daya lainnya, serta mempertimbangkan antara lain:
Keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga,
keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal,
pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan
sumber daya lokal, pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Oleh karena itu, jika proses penyusunan RKP Desa benar-benar
dilaksanakan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil
masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju
kemandirian desa.
Sistematika dan Format RKP Desa
Secara Umum Sistematika Penyusunan RKP Desa, sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.3. Visi dan Misi
1.4. Maksud dan Tujuan
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa
2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa
2.1.3 Sumber Daya Manusia
2.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa
2.1.5 Sumber Daya Sosial Budaya
2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan
2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat
2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis
BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa
4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola
Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa
Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten
BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA
BAB VI: PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA
BAB VII : PENUTUP
LAMPIRAN:
1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa
2. Tabel Daftar Usulan RKP Desa
3. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten
4. Lampiran Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Berita Acara Penetapan RKP Desa
6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKP Desa
7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKP Desa
8. Daftar Pengertian Istilah
9. Dll (* jika masih ada yang kurang)
Format dan Sistematika RKP Desa ini terjemahkan dari peraturan
Permendagri, Permendes dan penyesuaian dari referensi yang ada. Bagi
Desa yang belum menyusun RKP Desa, silahkan berkonsultasi dengan Tenaga
Pendamping Desa atau pada pihak-pihak yang tau, mengerti dan paham
tatacara berdesa sesuai UU Desa.
.
Dari hasil penelurusan, ditemukan format dan sistematikan RKP Desa di
satu daerah berbeda dengan daerah lain. Hal ini terjadi karena
masing-masing kabupaten/kota mengatur lebih lanjut melalui Perbub dan
Perwalikota. (berbagai sumber / hs )