Pages

Jumat, 29 September 2017

NONTON BARENG FILM PENGKHIANATAN G 30 S / PKI.

Persiapan Nonton Bareng (foto:heniss)
Warga di Desa Sepapan ,Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur tampak penuh antuasiame menonton film Pengkhianatan G30S/PKI di halaman Kantor Desa Sepapan, Jumat malam (29/9).

Nonton Bareng di Kantor Desa Sepapan (foto:yon)
"Nonton bareng film G30S/PKI ini dilakukan bergilir dari desa ke desa se Kec. Jerowaru mulai 20 September lalu" kata Babinsa Bp. Jamaluddin saat mempersiapkan nonton bareng Jumat sore .
Persiapan dilakukan Babinsa dan staf Desa hingga saat pertunjukan dimulai setelah waktu Isya.
Ia juga mengatakan, film ini sengaja ditayangkan untuk memberi pemahaman yang benar akan sejarah. "Tujuannya agar generasi muda negeri ini memahami sejarah bangsanya," katanya.
Hadir pada acara tersebut Kepala Desa Sepapan ,Hayadi,SH,Babinsa,Polmas, staf Kantor Desa.
       Sementara itu, salah seorang seorang warga Sepapan mengatakan penayangan film bersejarah sangat penting karena sudah cukup lama belum ditonton masyarakat, termasuk melalui siaran televisi. Warga yang rumahnya tak jauh dari Kantor Desa Sepapan ini menonton bersama keluarga dengan menggelar tikar. "Saya mengantar cucu nonton,biar mereka tahu",katanya disela-sela acara.
Salah seorang lainnya saat ditemui mengatakan,"Baru ini saya tonton. Sangat bagus sekali. Apa yang dipelajari di sekolah, ternyata tidak jauh berbeda dengan yang difilmkan," katanya.
        Menurut dia penayangan film Pengkhianatan G30S PKI di tingkat Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang diadakan di Desa sangat diapresiasi karena mempermudah masyarakat untuk memperoleh akses sejarah, termasuk sejarah kelam bangsa Indonesia yang tidak boleh terulang.(hs)

Rabu, 27 September 2017

PENDAFTAR PERTAMA BAKAL CALON KADES SEPAPAN.

Sepapan,(Sepapanet),
Nanang Syarifuddin merupakan Bakal Calon kepala Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru,Kabupaten Lombok Timur, mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa yang pertama di Kantor Desa Sepapan Rabu  ,7 Muharam 1439 H bertepatan dengan  27 September 2017 sekitar pukul 11.59 WITa .
Nanang Syarifuddin  mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala desa Sepapan dan tercatat sebagai pendaftar pertama dari tujuh (7) bakal calon Kades yang di isukan maju dalam pertarungan merebut kursi nomor satu di desa Sepapan  ini.
Panitia pelaksana pendaftaran kepala Desa Sepapan membuka pendaftaran mulai tanggal 24 September 2017 dan berakhir sampai tanggal  17 Oktober 2017
Sementara Nanang Syarifuddin pada saat mendaftar  mengatakan.“Alhmudilah, dengan izin Allah hari ini saya mendaftarkan diri, saya sebagai calon kepala desa Sepapan pada tanggal 7 Muharam ini dengan harapan bisa mencapai tujuan” kata Nanang  dengan rasa syukur.
Saat melakukan pendaftaran Nanang Syarifuddin  datang sendiri tanpa didampingi siapapun.
Panitia mengecek kelengkapan dokumen pendaftaran dengan teliti . Beberapa persyaratan yang diajukan masih ada kekurangan dan diwajibkan untuk dipenuhi sampai batas terakhir waktu pendaftaran.(hs)

Senin, 25 September 2017

MENGURUS IJAZAH YANG HILANG.

1. Cari LagiSebelum mengurus ijazah yang hilang tersebut, sebaiknya cobalah mencarinya lagi terlebih dahulu. Cari dengan lebih teliti  kembali dilemari rumah, cari perlahan-lahan sambil terus coba diingat-ingat baik-baik di mana ijazah terakhir kali disimpan.
Bila tidak ditemukan juga selanjutnya ....
2. Lapor ke Sekolah
Pertama segera lapor ke pihak Sekolah tempat Anda lulus, datang dan temui bagian Tata Usaha, untuk meminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut.
         Berbeda dengan lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas), di mana Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan ketika mengikuti ujian kesetaraan paket C.
         Apabila masih memiliki FotokopiIjazah/STTB sebaiknya dibawa. 
Setelah menerima laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar pernah belajar di sekolah tersebut.
3. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Selanjutnya bawalah surat keterangan dari pihak Sekolah tersebut ke Kantor Polisi daerah tempat Anda bersekolah. Jika domisili Anda sekarang dengan alamat sekolah sudah berbeda Provinsi, sebaiknya mengurus surat kehilangannya di Kantor Polisi daerah Provinsi Sekolah. Pada waktu melapor, sebaiknya ceritakan semua kronologi kehilangan Ijazah tersebut dengan jujur, jangan dibuat-buat. Prosesnya hanya beberapa menit saja.
4. Pergi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
 Setelah memperoleh surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya langsung menuju ke Kantor Dikbud setempat, di kota di mana Anda lulus. Serahkan surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut kepada petugas di kantor Diknas bidang PFNI, minta untuk dibuatkan surat keterangan sah pengganti Ijazah asli yang sudah hilang.
Berbeda dengan mengurus Ijazah paket C yang hilang, di kantor Dikbud diwajibkan mencari saksi sesama siswa yang bersama Anda mengikuti ujian kesetaraan paket C, bisa teman yang satu ruangan atau berbeda ruangan saat ujian, yang terpenting mengenalnya dan mengetahui alamat rumahnya. Yang dibutuhkan dari saksi tersebut adalah Fotokopi KTP dan tanda tangannya untuk memastikan bahwa Anda pernah mengikuti ujian kesetaraan paket C bersama dengan saksi tersebut. Jika lupa atau tidak tahu siapa saja dan di mana rumah saksi-saksi tersebut, mintalah keringanan kepada petugas Dikbud untuk mencarikan berkas Ijazahnya yang terbitkan kantor Dikbud tersebut.
Sebelum ke kantor Dikbud siapkan dulu 3 lembar pas foto 3X4 berwarna atau hitam putih tergantung permintaan atau persyaratan dari Diknas yang mengurusnya dan 3 lembar materai Rp 6000 untuk ditempelkan di surat keterangan Ijazah pengganti yang hilang. Setelah surat keterangan pengganti Ijazah dibuat, berarti Anda sudah mendapatkan surat pengganti Ijazah yang sah. Namun surat pengganti tersebut hanya seperti selembar kertas biasa saja, tidak seperti Ijazah yang asli. Seandainya sewaktu-waktu Ijazah asli ditemukan, maka Ijazah asli tersebut masih dapat digunakan.

IJAZAH HILANG ?

Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Ijazah merupakan salah satu surat penting, sehingga harus disimpan secara baik-baik agar tidak hilang atau rusak. 12 tahun di bangku sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SMA dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jangan sampai menjadi sia-sia karena Ijazah yang hilang atau rusak, jadi simpan baik-baik masing masing Ijazah dari setiap jenjang pendidikan.
       Ijazah SMA memiliki peran penting sebagai syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari pekerjaan. Bahkan untuk Warga Negara Indonesia yang lahir setelah tahun 1980 wajib menyertakan Ijazah sebagai salah satu syarat pembuatan paspor. 
Namun sering kali orang ceroboh, di mana Ijazah tidak disimpan baik-baik, bahkan ada juga yang ijazahnya telah lenyap, baik itu hilang atau rusak. Hal ini dikarenakan sebagian orang ada yang berpikir bahwa dia tidak akan membutuhkan Ijazahnya lagi. Padahal sewaktu-waktu Ijazah masih diperlukan, seperti: melamar pekerjaan, melanjutkan kuliah dan yang paling sering terlupakan adalah Ijazah merupakan salah satu syarat pembuatan paspor.
Bila Anda mengalami musibah Ijazah hilang, baik karena kecerobohan maupun karena bencana, seperti: kebakaran, banjir, dan sebagainya, maka sebaiknya segera mengurus kembali Ijazah tersebut

KELENGKAPAN DOKUMEN PENDAFTARAN BAKAL CALON KADES

Kelengkapan persyaratan sbb: 
1. surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
2. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
3.  surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
4.  fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
5.    fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta menunjukan dokumen aslinya;
6.  surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
7.     surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Timur;
8.    surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort Lombok Timur;
9.   surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
10.  surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
11. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12.  surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
13.  pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
14.  surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
15.  berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk;
16.  surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggungjawab diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
17. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan menunjukkan aslinya;
18.  Surat izin tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi PNS;
19.  Surat pengunduran diri dari jabatan bagi anggota TNI, PNS TNI, anggota Polri dan PNS Polri yang dikuatkan dengan keterangan dari instansi yang berwenang;
20.  Surat pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, baik di desa yang sama maupun di desa yang berbeda, dibuat diatas kertas bermaterai cukup;
21.  Surat keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, baik di desa yang sama maupun di desa yang berbeda; dan
22.  Daftar riwayat hidup.
23.  Membuat dan menandatangani Pakta Integritas yang bermaterai cukup.
24.  Surat pernyataan mampu membaca tulis Al Qur’an.
25.  Surat izin cuti dari Bupati bagi calon dari Kepala Desa.
26.  Surat izin cuti dari pejabat yang menangani bidang pemerintahan Desa, bagi calon dari Perangkat Desa.
27.  Surat persetujuan tertulis dari Bupati, bagi calon dari mantan Kepala Desa.
28.  Fotocopy dokumen Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa ( LPPD ) akhir jabatan Kepala Desa bagi calon Kepala Desa maupun mantan Kepala Desa.
29. Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran         dari Ketua RW/         Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat.

Sabtu, 23 September 2017

DEMOKRASI DESA

Demokrasi Desa akan membuka ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah Desa. Aspirasi adalah pondasi kedaulatan rakyat yang sudah lama diamanatkan dalam konstitusi.Demokrasi juga menjadi arena untuk mendidik mental dan kepribadian rakyat agar mereka lebih mampu mandiri militan dn mempunyai kesadaran tentang pengelolaan barang & barang publik yang mempengaruhi hidup mereka.Pendidikan dan pembela(aran ini penting mengingatmasyarakat cenderung pragmatis secara ekonomi dan konservatif secara politik akibat dari perkembangan aman yang mengutamakan orientasi material.

HARI PERTAMA PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA

Ketua Panitia Pilkades Sepapan 2017, Sirah,S.Sos,M.AP (kiri) bersama anggota Panitia,Henis Setiarto,S.Pd., menerima kunjungan Tim Keamanan Polres Lombok Timur (Bp. Anto dan Bp. Yoga) dalam rangka memantau persiapan Pilkades serenta.(foto :sepapanetz)
Sepapan.(Sepapan.netz)Sebanyak sebelas desa di Kecamatan Jerowaru dari lima belas desa Se-Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur tahun 2017 ini menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Hari Minggu tanggal 24 September 2017  ini merupakan hari pertama pembukaan pendaftaran penerimaan calon kepala desa dan akan ditutup pada tanggal 17 Oktober 2017 mendatang.
Dihari pertama pendaftaran calon kepala desa di Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur masih terlihat sepi belum ada satu calon kepala desa yang mendafatarkan diri ke pihak sekretariat panitia pemilihan kepala desa.
        Meskipun pendaftaran calon kepala desa di Desa Sepapan  mulai dibuka pada Minggu pagi, namun sekretariat pemilihan masih terlihat sepi, belum ada satupun calon kepala desa yang mendaftarakan ke panitia pemilihan kepala desa, hanya ada panitia yang kebagian giliran piket di kesekretariatan.
Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sepapan, Sirah,S.Sos,M.AP. mengatakan, dihari pertama ini belum ada satu calon kepala desa yang mendaftarkan diri untuk maju ke pemilihan kepala desa yang akan dilakukan pada bulan Desember 2017 nanti. Adapun syarat calon kepala desa tidak mengalami perubahan seperti pendidikan minimal SMP.
         Daftar pemilih sementara atau DPS di Desa Sepapan sebanyak 3.173 ( tiga ribu seratus tujuh puluh tiga ) pemilih dan masih dalam proses verifikasi oleh panitia yang nanti pada waktunya akan ditetapkan untuk diketahui oleh pemilih untuk diverifikasi lagi menjadi daftar pemilih tetap sesuai waktu yang ditetapkan ditahapan.Diperkirakan ada 6 bakal calon kades yang akan medaftarkan diri pada beberapa hari kedepan.

Kamis, 21 September 2017

PERSIAPAN PILKADES



Sepapan, Kamis 21 September 2017 yang merupakan hari libur 1 Muharam 1439 H tidak menyurutkan Panitia Pilkades Sepapan 2017 tetap bekerja mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
Demikian halnya dengan Tim Keamanan dari Polres Lombok Timur pada kesempatan itu memantau pelaksanaan persiapan Panitia Pilkades yang dijadualkan pembukaan pendaftaran Bakal Calon pada 24 September mendatang.(hs)



Senin, 18 September 2017

PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PILKADES.

SEPAPAN, Persiapan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Sepapan sudah memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Seperti yang dikutip dari  Panitia Pilkades Desa Sepapan, Rabu, 12/09/2017.Penetapan Daftar Pemilih sementara Pemilihan Kepala Desa Sepapan 2017 ini mengacu pada Daftar pemilih Tetap (DPT) PILPRES 2014 dan juga dilakukan pendaftaran pemilih dengan mendaftar dari rumah ke rumah (door to door)   

" Pastikan anda dan keluarga yang berhak memilih sudah terdaftar sebagai calon pemilih, kalau belum terdaftar laporkan kepada panitia, mari kita bantu panitia bersama mensukseskan PILKADES Desa Sepapan 2017" Terang Lalu Fitriadi (Sekretaris Desa Sepapan) 

Adapun cara yang dilakukan dalam pengumuman Daftar Pemilih Sementara yaitu dengan menggandakan dan memasang salinan DPS di papan Pengumuman dan tempat - tempat strategis, lebih tepatnya dipasang di Balai Desa Sepapan.

Jumlah tersebut masih bisa berubah sebelum panitia pilkades Sepapan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan.(hs)

Minggu, 17 September 2017

PENGUMUMAN PILKADES

          Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan.
            Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
Kepala desa menjabat maksimal tiga kali
Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan;Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
             Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
             Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk dua kali masa jabatan berikutnya. (wikipedia)

CALON KEPALA DESA TIDAK HARUS DARI DESA SETEMPAT.

 Mahkamah Konstitusi  (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.Aturan tersebut digugat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena diniali bertentangan terhadap UUD 1945.
Asosiasi menguggat mengenai 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Undang-Undang Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dalam kerangka NKRI, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakim anggota, Aswanto menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat.
Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah.
Kemudian peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.
Oleh sebab itu sudah seyogianya pemilihan 'kepala desa dan perangkat desa' tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran'.
Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat.
Kini, calon kepala desa tidak harus lagi dari daerah setempat..(

Kamis, 14 September 2017

Wiro Sableng #96 : Utusan Dari Akhirat

Wiro Sableng #96 : Utusan Dari Akhirat Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

Episode : TUA GILA DARI ANDALAS

SATU

Hujan lebat mendera kawasan Teluk Penanjung, Pangandaran. Angin dari laut bertiup kencang laksana hendak membongkar gugusan bukit-bukit karang. Awan hitam yang terus menggantung di udara membuat suasana menjadi gelap seperti .
"Dari arah timur teluk, di antara deru hujan dan hembusan angin kencang serta gelegar ombak terdengar derap kaki kuda yang sesekali dihantui oleh suara ringkikan keras. Tak selang berapa lama, dalam cuaca yang sangat buruk itu di kejauhan tampak seekor kuda betina hitam berlari seperti gila, melompat kesetanan dan meringkik tiada henti. Penunggangnya seorang pemuda bertubuh kokoh mencekal tali kekang erat-erat, berusaha mengendalikan binatang itu.
"Walet hitam!" si pemuda berseru menyebut nama kuda tunggangannya. "Apa yang terjadi denganmu! Tahan larimu! Kau hendak membunuhku?!" Dengan tangan kirinya pemuda ini berusaha mengelus leher tunggangannya agar binatang itu menjadi jinak. Namun hal itu tak bisa dilakukan karena kalau dia hanya memegang tali kekang kud
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #96 : Utusan Dari Akhirat Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Jumat, 08 September 2017

PANITIA PILKADES SEPAPAN 2017 - SEKRETARIS





. IDENTITAS DIRI                                                                                                                                                



1. Nama Lengkap
 HAMDANI,S.Pd.
2. Tempat/Tanggal Lahir
: Rumes,
3. Jenis Kelamin
: Laki-laki
4. Warga Negara
: Indonesia
5. Alamat Rumah
: Rumes, Sepapan
  Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.                                                         
6. Agama
: Islam
8. Perkerjaan
: Guru.
10. . Jabatan dalam Panitia
: Sekretaris
11 . Nomor HP
: 081997896986









.                                                                                                                            













MUARA KASIH BUNDA


Bunda, engkaulah muara kasih dan sayang
Apapun pasti kau
lakukan, demi anakmu yang
tersayang

Bunda, tak pernah kau
berharap budi balasan
Atas apa yang kau
lakukan untuk diriku yang kau
sayang

Saat diriku dekat dalam
sentuhan, peluk kasihmu dan
sayang
Saat ku jauh dari
jangkauan, doamu kausertakan

Maafkan diriku
bunda,
kadang tak sengaja ku membuat relung hatimu terluka
Kuingin kau tau bunda,
betapa ku mencintaimu lebih dari segalanya
Kumohon restu dalam langkahku
Bahagiaku seiring doamu

Bunda, tak pernah kau
berharap budi balasan
Atas apa yang kau
lakukan untuk diriku yang kau
sayang

Saat diriku dekat dalam
sentuhan, peluk kasihmu dan
sayang
Saat ku jauh dari
jangkauan, doamu kausertakan

Maafkan diriku
bunda,
kadang tak sengaja ku membuat relung hatimu terluka
Kuingin kau tau bunda,
betapa ku mencintaimu lebih dari segalanya
Kumohon restu dalam langkahku
Bahagiaku seiring doamu

Bunda, engkaulah muara kasih
dan sayang
Apapun pasti kau
lakukan, demi anakmu yang
tersayang



https://youtu.be/6BypgjpRKF8

DAFTAR PENDAHULUAN PEMILIH PILKADES 2017

Apakah anda ,keluarga, atau sahabat anda sudah tercatat sebagai pemilih pada pilkades yad ?
Jika belum ada pada daftar ini segera hubungi petugas pendaftar pemilih / Kadus setempat untuk didaftar sebagai pemilih dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Daftar yang sudah tercatat sementara bisa diunduh disini.

Rabu, 06 September 2017

PANITIA PILKADES SEPAPAN 2017

ANGGOTA













. IDENTITAS DIRI                                                                                                                                                 

1. Nama Lengkap
:  HUSNUL   HUKAMI,S.Ag.
2. Tempat/Tanggal Lahir
:  
3. Jenis Kelamin
: Laki-laki
4. Suku bangsa
: Indonesia
5. Alamat Rumah
:                               , Sepapan
Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
                                                        
6. Agama
: Islam
8. Perkerjaan
:.
10. . Jabatan dalam Panitia
: Anggota.
11 . Nomor HP
: